Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah

Whistleblower System

ditulis oleh: Heru Setiawan

Priiiit......, suara itu biasa terdengar pada saat kita menonton pertandingan sepak bola. Wasit, sang peniup peluit, selalu meniup peluitnya sebagai tanda telah terjadi pelanggaran. Namun peniup pluit tersebut saat ini sedang marak namanya dicatut sebagai sebuah sistem. Ya, kita tentu sering mendengar istilah Whistleblower System. Kalau diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi “sistem peniup peluit”. Setelah diterjemahkan, istilah tersebut menjadi tidak lazim lagi dan terasa aneh terdengar di telinga. Mungkin itu sebabnya dalam setiap penggunaan istilah tersebut tetap dalam bahasa aslinya.

Whistleblower Systemmerupakan sebuah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja. Masyarakat dengan budaya yang individualistik lebih efektif dibandingkan dengan budaya kolektif dalam penerapan Whistleblower System. Masyarakat dengan budaya kolektif lebih fokus pada hubungan yang saling menguntungkan antara satu dengan lainnya. Hubungan sosial, norma kelompok, dan solidaritas antar anggota kelompok dirasakan lebih nyaman dari pada hanya sekedar ekspresi diri. Indonesia, sebagai negara di Benua Asia merupakan negara dengan budaya kolektif dimana kehidupan sosial menjadi lebih dominan dalam keseharian dibandingkan dengan kehidupan pribadi. Kondisi budaya yang seperti itu, Whistleblower System menjadi lebih sulit diterapkan di Indonesia.

Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) juga memasukkan Whistleblower System sebagai bagian dari 20 (dua puluh) indikator yang akan dinilai apabila suatu unit/satker diajukan sebagai unit yang ber-WBK. Penilaian indikator Whistleblower System dilihat dari tiga aspek yaitu aspek pemenuhan, kualitas, dan implementasi.

Untuk aspek pemenuhan, yang dinilai adalah keberadaan dari pedoman Whistleblower System, pedoman tersebut telah di SK-kan, dan pedoman tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh pegawai di unit/satker tersebut.

Terkait dengan aspek kualitas, yang dinilai adalah adanya unit kerja yang menangani pengaduan tersebut, mempunyai sistem perlindungan saksi dan korban, serta penggunaan sistem informasi untuk pengaduan tersebut.

Sedangkan untuk aspek implementasi, yang dinilai adalah unit kerja telah melaksanakan Whistleblower System, mekanisme perlindungan saksi dan korban telah dijalankan, unit kerja telah melakukan pengendalian atas pelaksanaan WBS, unit kerja juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan.

Kesulitan yang sering menjadi pertanyaan bagi unit/satker yang diajukan sebagai unit kerja yang akan ber-WBK adalah bagaimana memperoleh poin dari aspek implementasi, apakah kalau tidak ada pengaduan berarti aspek implementasi tersebut dinilai nol, sehingga nilai indikator Whistleblower system menjadi rendah. Pengaduan tersebut akan sulit menjaring pengaduan mengingat budaya kita yang merupakan budaya kolektif.

Tidak adanya pengaduan bukan berarti sistem tersebut tidak berjalan,  sistem tersebut dapat dikatakan telah diimplementasikan apabila secara berkala dilakukan monitoring dan evaluasi. Implementasi juga bisa dalam bentuk penyediaan sarana/media pengaduan, misalnya, Whistleblower System menyebutkan media pengaduaan melalui hotline, sms, kotak pengaduan dan melalui web site unit tersebut, maka penyediaan sarana yang diatur dalam pedoman tersebut juga merupakan bentuk dari implementasi sistem.

Penerapan Whistleblower System tidak hanya terbatas pada komitmen pimpinan, tapi juga dibutuhkan kepedulian dan komitmen pegawai. Sudut pandangnya adalah Whistleblower System dipandang sebagai bagian dari sarana atau media dalam mencapai tujuan organisasi. Selama pegawai maupun pimpinan masih memandang pada tujuan pribadi maka Whistleblower System hanya akan menjadi penghalang. Sukses atau tidaknya semua itu kembali kepada para pihak bagaimana hubungan antara individu dengan organisasi.

* Penulis adalah Auditor Muda BPKP Perwakilan Prov. Jawa Tengah


Share   
TENTANG KAMI
Kata Pengantar
Gambaran Umum
Visi Misi
Struktur Organisasi
Sumber Daya Manusia
Sarana Prasarana
Tugas Pokok dan Fungsi
PRODUK LAYANAN BIDANG / BAGIAN
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Bidang Akuntan Negara
Bidang Investigasi
Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat
Bagian Umum
Bidang Program dan Pelaporan / P3A
DOKUMEN SAKIP
Rencana Strategis
L A K I P / L A P K I N
Perjanjian Kinerja
RENCANA AKSI KINERJA / RENCANA KERJA
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Permohonan Informasi Publik
Informasi Yang Dikecualikabn
LHKPN PEJABAT BPKP JATENG
SOP LAYANAN INFORMASI
ARSIP BPKP JAWA TENGAH

 

 
 
KALENDER DIKLAT 2024
SITUS TERKAIT
 
 

 

HASIL SURVEL LAYANAN KEPUASAN MASYARAKAT 2023

 

WASPADA PENIPUAN A/N BPKP JATENG

 

LOKASI KANTOR BPKP JATENG
 Jalan Raya Semarang-Kendal KM.12
Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, 50244
Telepon : 024-8662203 (Hunting) . 8662201